Selasa, 19 Maret 2024 9:59:47 WIB

Gojek-Grab Cs Wajib Bayar THR ke Driver Ojol, Ini Usulan Skemanya
Indonesia

Endro

banner

FOTO: Kemnaker

JAKARTA, Radio Bharata Online  - Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan yang bergerak di bidang transportasi jaringan, termasuk mempekerjakan ojek online dan kurir logistik, agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024, kepada para pekerja (mitra) nya. Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK), Indah Anggoro Putri mengatakan, walaupun hubungan kerjanya adalah kemitraan, tapi ojol dan kurir logistik tetap masuk dalam kategori Pekerja Waktu Tertentu.

Dirjen Putri mengatakan hal itu dalam konfrensi pers ketika mendampingi Mentri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Senin di Jakarta.

Menanggapi imbauan Kemnaker tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia (Aspogarindo), Igun Wicaksono menyambut positif kebijakan Kemnaker. Menurut Igun, para pengemudi ojol memang sepantasnya mendapatkan THR dari perusahaannya masing-masing.

Saat dikonfirmasi media pada Senin sore, Igun mengatakan, kewajiban THR bagi para driver ojol ini memang sepatutnya dilakukan. Perusahaan aplikasi dapat memberikan THR ataupun bingkisan hari raya bagi para drivernya.

Igun melanjutkan, perusahaan dapat memberikan tunjangan hari raya kepada para pengemudi online ini dalam beberapa skema. Namun, dia menyarankan THR tersebut sebaiknya diberikan dalam bentuk uang tunai.

Salah satu usulan pemberian THR ini adalah dengan cara mengirimkan THR ke dompet digital para driver ojol. 

Usulan lain bentuk pemberian THR dari Garda Indonesia, adalah insentif lebih kepada para pengemudi ojol. Igun menuturkan, implementasi pemberian THR ini dapat didasarkan pada bonus uang lebih bagi para pengemudi ojol saat mencapai target poin. (Kemnaker)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner