Jumat, 22 Maret 2024 10:3:49 WIB

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Pengawasan Produk untuk Parsel Lebaran
Indonesia

Endro

banner

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, tengah melakukan pengecekan di pasar swalayan Hari Hari, yang berlokasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat/ foto: Humas Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, Radio Bharata Online - Hari Raya Idhulfitri 1445 H atau 2024 Masehi, akan menjadi peluang bisnis bagi pelaku usaha parsel yang banyak diminati oleh kalangan umat Islam, untuk dijadikan buah tangan maupun tunjangan hari raya lebaran. Hal tersebut menjadi perhatian khusus bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terkait produk parsel yang akan diperjualbelikan. 

Pemprov DKI akan melakukan pengawasan terpadu terhadap produk makanan dan minuman, khususnya produk parsel Lebaran, sebagai wujud sinergi antar-instansi dalam rangka melidungi warga Jakarta, untuk mengkonsumsi produk yang aman. Pengawasan oleh pihak pemprov akan dilakukan di lima wilayah di DKI Jakarta mulai 20 hingga 26 Maret 2024.

Dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta pada Kamis (21/3), Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo, dan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Jakarta, Sofiyani Chandrawati Anwar, telah melakukan pengecekan di pasar swalayan Hari Hari, yang berlokasi di ITC Roxy Mas, Jakarta Pusat, terhadap makanan, minuman, dan alat ukur takar timbang dan perlengkapannya (UTTP).  Pengawasan ini difokuskan pada izin edar, pemeriksaan masa kedaluwarsa, kondisi kemasan apakah masih bagus dan tersegel dengan rapi, dan syarat ketentuan pelabelan.

Elizabeth menyampaikan, khusus untuk pengecekan UTTP, dilihat dari beberapa aspek pengawasan seperti penggunaan sesuai ketentuan, kebenaran hasil pengukuran penakaran penimbangan, dan memiliki tanda tera sah yang berlaku. Adapun syarat ketentuan pelabelan, diawasi dengan memastikan barang dalam keadaan terbungkus, dan menyertakan informasi pelabelan kuantitas menggunakan huruf dan angka sebagai satuan berat dan volume.

Diharapkan dari adanya pengawasan ini, Pemprov DKI bisa memberikan manfaat, baik bagi pelaku usaha maupun konsumsen. (infopublik.id)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner