Kamis, 24 September 2020 20:6:21 WIB

Warga Asing Yang Punyai Izin Tinggal Tertentu Diizinkan Masuk Tiongkok Sejak 28 September Mendatang
Indonesia

Adelia Astari

banner

Airport Tiongkok (source: google)

Kementerian Luar Negeri dan Badan Administrasi Imigrasi Negara Tiongkok kemarin (23/8) dalam komunike mengatakan, sejak pukul 0:00 tanggal 28 September mendatang, warga asing yang mempunyai izin tinggal antara lain visa kerja, visa urusan pribadi dan visa reuni keluarga diizinkan masuk Tiongkok tanpa permohonan ulang visa.

Dikatakan dalam komunike bahwa, sejak pukul 0:00 tanggal 28 September 2020, warga asing yang berpegang surat izin tinggal yang berlaku seperti visa kerja, visa urusan pribadi dan visa reuni keluarga diizinkan masuk Tiongkok tanpa permohonan ulang visa. Kalau surat izin tinggal ketiga kategori tersebut telah kedaluwarsa sejak pukul 0:00 tanggal 28 Maret 2020 lalu, sementara tujuan permohonan visa ke Tiongkok tidak berubah, para pemohon dapat mengajukan permohonan visa masuk dengan membawa surat izin tinggal yang kedaluwarsa dan bahan-bahan seperlu lainnya kepada kedubes dan konsulat Tiongkok di luar negeri. Sementara mereka juga diminta dengan ketat menaati protokol kesehatan Tiongkok.

Sumber: CRI Online

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner