Rabu, 20 Maret 2024 10:55:17 WIB

Dirjen Pajak: Pemerintah akan kaji kebijakan kenaikan PPN 12 persen
Indonesia

Antara/Endro

banner

Kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat.

JAKARTA, Radio Bharata Online - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, memastikan pemerintah terus mengkaji kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 2025.

Dia menjelaskan, kebijakan tersebut telah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah juga memantau perkembangan terkini.

Saat Rapat Kerja hari Selasa dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Suryo mengatakan akan melakukan kajian, dan bersikap menunggu transisi pemerintahan.

Pernyataan Suryo tersebut disampaikan, merespons pertanyaan Komisi XI DPR RI, yang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan PPN 12 persen.

Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo, menilai kenaikan PPN 12 persen akan berdampak pada pelemahan daya beli masyarakat, terlebih di kalangan kelas menengah yang pendapatannya di kisaran 4 sampai 5 juta rupiah per bulan.

Menurutnya, berbeda dengan kelompok bawah atau masyarakat miskin yang menjadi target kebijakan bantuan sosial (bansos), kelompok menengah tidak memiliki ketahanan yang cukup untuk menghadapi inflasi.  Padahal kelompok menengah memiliki peran penting dalam menopang perekonomian.  Menurut Andreas, bila kelompok menengah ini tidak mendapatkan perhatian, ada kemungkinan masyarakat menengah akan turun kelas menjadi kelompok miskin. Itu sebabnya Komisi XI meminta agar kenaikan PPN 12 persen dikaji kembali. (antara)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner