Minggu, 31 Desember 2023 8:52:31 WIB

Berdasarkan aturan tersebut
Indonesia

Detikcom - AP Wira

banner

Vape atau rokok elektrik juga akan terkena pajak rokok

JAKARTA, Radio Bharata Online - Mulai 1 Januari 2024 Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan aturan terkait pajak rokok elektrik. Aturan pajak rokok elektrik tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Berdasarkan aturan tersebut, nantinya tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10 persen dari cukai rokok. Vape atau rokok elektrik juga akan terkena pajak rokok karena tercantum dalam aturan terbaru tersebut.

Kemenkeu mengungkapkan bahwa pengenaan pajak rokok atas rokok elektrik ini merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memberikan masa transisi pemungutan pajak rokok atas rokok elektrik sejak diberlakukan pengenaan cukainya di pertengahan tahun 2018.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI dr Maxi Rein Rondonuwu mengatakan hingga saat ini regulasi aturan pengetatan penggunaan vape di Indonesia masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). 
Tidak hanya pelarangan vape perasa, RPP tersebut juga membahas soal pembatasan iklan rokok termasuk vape di situs aplikasi elektronik komersial, hingga media sosial. Kondisi ini dilakukan akibat kekhawatiran soal peningkatan pengguna vape di kalangan anak muda.

Pihak Kemenkes belum bisa memastikan kapan proses regulasi ini akan rampung. meskipun saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah sudah masuk dalam pengkajian di Mensesneg. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya juga sempat mengungkapkan bahwa kemungkinan RPP akan ditandatangani dalam waktu dekat, targetnya akhir tahun. 
[Detikcom

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner