Senin, 5 Agustus 2024 10:41:16 WIB

Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja
Indonesia

Endro

banner

Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher. Foto : Dok/Andri

JAKARTA, Radio Bharata Online - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

PP tersebut, khususnya, dalam Pasal 103 ayat 1 dan 4, turut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Karena itu, ia menegaskan, aturan dalam PP yang ditandatangani pada Jumat, 26 Juli 2024 itu perlu diperjelas, sehingga tidak ada anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.

Netty, dalam keterangan kepada media, di Jakarta, Minggu mengatakan, pada pasal 103 ayat 4, disebutkan bahwa dalam hal pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, ada penyebutan penyediaan alat kontrasepsi.  Menurutnya aneh kalau anak usia sekolah dan remaja mau dibekali alat kontrasepsi.  Netty mempertanyakan, apakah dimaksudkan untuk memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan.

Netty pun mempertanyakan adanya penyebutan soal 'Perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab' pada anak sekolah dan usia remaja yang tercantum di dalam PP tersebut.

Politisi PKS ini menegaskan, perlu dijelaskan apa maksud dan tujuan dilakukannya edukasi perilaku seksual yang sehat, aman dan bertanggungjawab. Apakah ini mengarah pada pembolehan seks sebelum nikah asal bertanggungjawab.

Di sisi lain, Netty pun mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam membuat sebuah pasal, yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan bahwa PP tersebut mendukung seks bebas pada anak usia sekolah dan remaja, asal aman dan bertanggung jawab.

Oleh sebab itu, Netty meminta agar PP tersebut segera direvisi, sehingga tidak menimbulkan keriuhan di akar rumput. (DPRRI)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner