JAKARTA, Radio Bhatara online -  Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan larangan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk melakukan tilang kepada pengenda secara manual. Tilang kini hanya bisa dilakukan secara eletronik alias ETLE.

Dikutip detiknews, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual. Hal tersebut guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 kemarin.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022. Surat telegram itu ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam telegram tersebut, jajaran Korlantas diminta untuk mengedepankan atau memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas Penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.