Jumat, 7 Mei 2021 6:22:1 WIB
TANGERANG
Tiongkok
Adelia Astari
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat ditemui di RSUD Kota Tangerang, Selasa (12/1/2021) siang.(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)
TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengaku bingung dengan adanya pernyataan Satgas Penanganan Covid-19 tentang larangan mudik di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
\r\n\r\n"Ini yang kami lagi bingung. Karena kemarin waktu rapat sama Menteri Dalam Negeri, mudik boleh di wilayah aglomerasi," ungkap Arief melalui sambungan telepon, Kamis (6/5/2021) malam.
\r\n\r\n"Trus sekarang tiba-tiba ganti. Tapi itu masih pernyataan ya, kami menunggu edarannya aja," sambung dia.
\r\nPria 44 tahun itu menyebutkan, Pemerintah Pusat harus memiliki peraturan yang tegas serta jelas perihal mudik di wilayah aglomerasi.
"Tegas dan jelas artinya ada ketegasan dan kejelasan. Jadi enggak rancu. Kami yang di lapangan bingung jadinya," urai Arief.
\r\n\r\nMeski demikian, Arief menekankan, kebijakan larangan mudik di wilayah Jabodetabek untuk keamanan dan keselamatan warga.
\r\n\r\n"Apa pun kebijakannya, tentu untuk keamanan dan keselamatan," kata politikus Demokrat itu. Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito sebelumnya mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.
\r\n\r\nAkan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.
\r\n\r\nHal ini, menurut dia, demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.
\r\n\r\nWiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi. Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.
\r\n\r\nSementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan, setiap orang yang bepergian sekitar kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak memerlukan surat izin keluar masuk (SIKM).
\r\n\r\n"Pergerakan di dalam kawasan aglomerasi tidak perlu SIKM," kata Syafrin saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (6/5/2021).
\r\n\r\nSIKM hanya diperlukan untuk pergerakan orang keluar daerah aglomerasi. Bagi setiap orang yang hendak keluar Jabodetabek, kata Syafrin, diwajibkan untuk melengkapi dokumen perjalanan dengan SIKM.
\r\n\r\nSelain itu, pelaku perjalanan juga diminta untuk membawa hasil tes Covid-19 dengan hasil nonreaktif untuk rapid test antigen dan negatif untuk hasil tes PCR.
\r\n\r\n"Nanti penyekatan rekan-rekan kepolisian akan meminta tolong dibekali dengan hasil rapid test antigen," ucap Syafrin.
\r\n\r\nSyafrin juga menjelaskan, penyekatan akan dilakukan sesuai dengan titik yang ditentukan oleh pihak kepolisian. Untuk transportasi umum, pemeriksaan dokumen perjalanan selama larangan mudik 6-17 Mei 2021.
\r\n\r\n"Siapa pun yang akan mengajukan pembelian tiket itu harus menunjukkan SIKM kemudian dites kesehatannya, jika memenuhi itu maka yang bersangkutan boleh melintasi," ucap dia.
\r\n
Komentar
Berita Lainnya
Produsen kereta api Tiongkok, CRRC Changke Co., Ltd. membuat generasi baru kereta antarkota hibrida di Tiongkok pada Minggu (2/10). Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:26:6 WIB

Wakil Duta Besar Tiongkok untuk PBB Geng Shuang pada hari Jumat 30 September lalu mengatakan Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:48:4 WIB

Petani di wilayah Changfeng Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 14:51:7 WIB

Pembalap Formula 1 asal Tiongkok Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 15:19:35 WIB

Tiongkok mendesak AS untuk mengakhiri kekerasan polisi terhadap orang kulit hitam Amerika selama sesi PBB Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 16:45:29 WIB

Pemasangan Atap Beton Pertama Terowongan Jalan Raya Terpanjang di Provinsi Jiangsu Tiongkok Telah dimulai Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:25:54 WIB

Tiongkok ingin mengoptimalkan struktur ekonomi negara Tiongkok
Selasa, 4 Oktober 2022 17:30:30 WIB
