Kamis, 25 April 2024 10:47:36 WIB

Tak Lagi Ibu Kota, Jakarta Tetap Menarik bagi Investor
Indonesia

Kompas/Endro

banner

Kota Jakarta

JAKARTA, Radio Bharata Online - Setelah tak lagi menjadi Ibu Kota, dengan sejumlah kewenangan yang dimilikinya, Jakarta akan difokuskan untuk menjadi pusat perdagangan dan kota global. Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro mengatakan, bahwa Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), mengembangkan Jakarta menjadi pusat perdagangan dunia. Sebab, lebih dari 17 persen produk domestik bruto (PDB) nasional dihasilkan di Kota Jakarta.

Setelah tak lagi menjadi Ibu Kota, Jakarta mendapatkan kewenangan khusus untuk menjadi pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.  

Dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat, bertajuk UU DKJ: Masa Depan Jakarta Pasca-Ibu Kota, yang berlangsung hari Senin lalu, Suhajar berharap agar kewenangan yang diberikan ini, mampu mengembangkan DKJ sebagai pusat perdagangan dunia, bukan hanya mempertahankan posisi DKJ sebagai pusat perdagangan Nasional.

Menurut Suhajar, setelah ibu kota pindah, Jakarta justru akan semakin fokus mengembangkan visi utamanya sebagai pusat perdagangan dan kota global. Penataan yang diberikan melalui kewenangan Jakarta dan kolaborasi dengan daerah penyangga, dinilai akan semakin memberi ruang untuk kota ini bergerak maju.

Dalam UU DKJ, menurut Suhajar, pemerintah bersama DPR memberikan banyak kewenangan khusus kepada Jakarta di berbagai bidang, salah satunya perdagangan, yang meliputi kewenangan perizinan, dan pendaftaran perusahaan di bidang perdagangan, stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, pengembangan ekspor, serta standardisasi perlindungan konsumen.

Secara terperinci, Suhajar menyebutkan, subbidang perizinan dan pendaftaran perusahaan, mencakup penerbitan surat izin usaha perdagangan bahan berbahaya, dan pusat perbelanjaan.

Kemudian, subbidang stabilitas harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, mencakup penjaminan ketersediaan kebutuhan pokok dan bahan penting, pemantauan harga dan stok barang, serta operasi pasar. Adapun subbidang pengembangan ekspor, mencakup penyelenggaraan kampanye pencitraan produk ekspor, serta DKJ skala nasional dan internasional. (Kompas)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner