Minggu, 24 Desember 2023 11:11:55 WIB

Mulai 1 Januari 2024
Indonesia

Endro

banner

Ilustrasi dari Laman Kementrian ESDM

JAKARTA, Radio Bharata Online - Pemerintah mengeluarkan aturan baru terkait pembelian LPG 3 kg.  Mulai 1 Januari 2024, Kementerian ESDM menyebut hanya pengguna tertentu yang telah terdata yang bisa membeli LPG 3 kg.

Masyarakat yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi, sebelum melakukan transaksi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pendistribusian subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini juga bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu.

Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar di penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

Dikutip dari laman Kementerian ESDM, Selasa (19/12), Tutuka mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman, cukup menunjukkan KTP dan KK.

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, Tutuka menjelaskan bahwa masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina), menjamin data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina, akan terlindungi, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022, tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar. (Kementrian ESDM)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner