Senin, 29 April 2024 11:21:18 WIB

Belasan bandara di Indonesia dicoret dari status Internasional
Indonesia

CNN/Endro

banner

Kesibukan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh, Rabu (3/4/2024) (ANTARA FOTO/IRWANSYAH PUTRA)

JAKARTA, Radio Bharata Online – Sebanyak 18 Bandara di Indonesia, dicabut statusnya sebagai Bandara Internasional, dan menjadi Bandara Domestik.

Kini tersisa ada 17 bandara internasional di seluruh Indonesia.

Ketetapan ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Nomor 31 Tahun 2024, tentang Penetapan Bandar Udara Internasional yang diterbitkan, pada 2 April 2024.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya pada Jumat lalu mengatakan, KM nomor 31 Tahun 2004 ini dikeluarkan, dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca-pandemi, dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri.

Menurut Adita, selama ini sebagian besar bandara Internasional, hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja, dan bukan penerbangan jarak jauh. Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain.

Kemenhub mencatat, beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat, dan beberapa lainnya hanya melayani beberapa kali penerbangan internasional. Bahkan, ada bandara yang sama sekali tak memiliki pelayanan penerbangan internasional. Menurut Kemenhub, itu membuat operasional bandara menjadi tidak efektif dan tidak efisien.

Sebelumnya ada 34 bandara internasional di Indonesia, sebelum ditambah Bandara Komodo di Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Saat ini, 18 bandara di berbagai wilayah di Indonesia harus rela kehilangan status sebagai bandara internasional.

Adapun 18 bandara yang dicoret dari status internasional adalah :

1. Bandara Maimun Saleh, Sabang 

2. Bandara Sisingamangaraja XII, Silangit 

3. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang 

4. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang 

5. Bandara Radin Inten II, Lampung 

6. Bandara H.A.S Hanandjoeddin, Tanjung Pandan 

7. Bandara Husein Sastranegara, Bandung 

8. Bandara Adisutjipto, Yogyakarta 

9. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang 

10. Bandara Adi Soemarmo, Solo 

11. Bandara Banyuwangi, Banyuwangi 

12. Bandara Supadio, Pontianak 

13. Bandara Juwata, Tarakan 

14. Bandara El Tari, Kupang 

15. Bandara Pattimura, Ambon 

16. Bandara Frans Kaisiepo, Biak 

17. Bandara Mopah, Merauke, dan

18. Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin 

 

Sedangkan 17 bandara yang tetap berstatus internasional adalah :

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua, dan

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur

(CNNIndonesia)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner