Kamis, 1 Agustus 2024 11:36:25 WIB

Sebagai catatan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020
Otomotif

detikoto/Endro

banner

Ilustrasi pajak dot com

JAKARTA, Radio Bharata Online - Persyaratan perpanjangan STNK bakal bertambah. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta bakal menjadikan lulus uji emisi, sebagai syarat perpanjangan STNK. Nantinya kendaraan yang tak lulus uji emisi maka tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI, Asep Kuswanto dikutip Antara mengatakan, pihaknya sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK, karena ke depannya, kendaraan harus uji emisi.

Terkait rencana penerapan syarat uji emisi itu, DLH akan menyiapkan mobil untuk uji emisi di beberapa lokasi Samsat, untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi.

Selain itu menurut Asep, tilang uji emisi rencananya juga bakal berjalan lagi.  Asep menjelaskan, tilang uji emisi yang bakal berlaku akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), berbeda dalam penerapan tilang uji emisi sebelumnya, saat polisi melakukan razia di tempat.

Sistem tilang ini sedang dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya, dan tahun ini diharapkan bisa terlaksana.

Sebagai catatan kewajiban uji emisi untuk kendaraan bermotor sebenarnya sudah ada sejak tahun 2020. Saat itu, Anies Baswedan yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Pergub DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020, tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Dalam aturan itu, kewajiban uji emisi kendaraan bermotor harus dilakukan mulai Januari 2021.

Pada beleid tersebut, ada sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, atau kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Sanksinya adalah berupa denda tilang, sampai disinsentif tarif parkir. Untuk denda tilang, sanksinya sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor, dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. (detikoto)

Komentar

Berita Lainnya

Syaratnya Otomotif

Minggu, 29 Januari 2023 10:48:48 WIB

banner
Selain ramah lingkungan Otomotif

Selasa, 31 Januari 2023 13:27:50 WIB

banner
Produsen otomotif roda dua asal Tiongkok Otomotif

Minggu, 5 Februari 2023 19:4:4 WIB

banner