Kamis, 29 Mei 2025 10:13:49 WIB

Tiongkok Minta AS Tetap Lindungi Hak Mahasiswa Internasional
International

Antara news - AP Wira

banner

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

BEIJING, Radio Bharata Online -  Pemerintah Tiongkok meminta agar pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tetap melindungi hak-hak mahasiswa internasional, termasuk dari Tiongkok.

Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Menteri Luas Negeri AS Marco Rubio pada Selasa (27/5) yang memerintahkan kedutaan dan kantor konsulat agar tidak mengeluarkan izin visa pelajar atau pertukaran mahasiswa tambahan.

"Kami mendesak AS untuk melindungi hak dan kepentingan sah semua mahasiswa internasional, termasuk mahasiswa dari Tiongkok ," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok  Mao Ning dalam konferensi pers di Beijing pada Rabu (28/5).

Mao Ning pun mengatakan pemerintah Tiongkok  terus memantau perkembangan terkini.

"Tiongkok meyakini bahwa kerja sama pendidikan dan pertukaran akademik tidak boleh terganggu," tegas Mao Ning.

Perintah Marco Rubio itu merupakan dampak kebijakan Trump yang mencabut izin Harvard menerima mahasiswa asing.

Kebijakan penangguhan visa pelajar yang ditandatangani Marco Rubio tersebut memerintahkan kedutaan dan konsulat untuk tidak mengizinkan "visa pelajar atau pertukaran tambahan... kapasitas penunjukan hingga panduan lebih lanjut dikeluarkan."

Selain itu Departemen Luar Negeri juga "berencana untuk mengeluarkan panduan tentang pemeriksaan media sosial yang diperluas untuk semua aplikasi tersebut."

Sebelumnya, pemerintahan Presiden AS Donald Trump mencabut sertifikasi Universitas Harvard di bawah Student and Exchange Visitor Program (SEVP), yang secara efektif melarang institusi tersebut menerima mahasiswa asing baru. Program itu diketahui menjadi sistem utama yang mengizinkan mahasiswa asing menempuh pendidikan di Amerika.

Hal tersebut dilakukan setelah pada April lalu, pemerintahan Trump membekukan dana hibah federal senilai 2,2 miliar dolar AS (sekitar Rp35,9 triliun) untuk Harvard, usai universitas tersebut menolak permintaan untuk menghapus program keberagaman, kesetaraan, dan inklusi, serta mengevaluasi mahasiswa asing dengan alasan kekhawatiran ideologis.

Departemen Keamanan Dalam Negeri (Department of Homeland Security/DHS) AS juga menyatakan bahwa selain melarang Harvard menerima mahasiswa asing pada masa mendatang, mahasiswa asing yang telah terdaftar saat ini harus pindah agar tidak kehilangan status legal mereka.

Pihak Harvard mengecam keras kebijakan Trump itu. Sebagai respons, Harvard telah mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintahan Trump ke pengadilan federal Boston pada Jumat (23/5).

Juru bicara Departemen Luar Negeri Tammy Bruce tidak mengomentari secara langsung kebijakan penangguhan visa pelajar itu. Namun ia mengatakan "kami menganggap serius proses pemeriksaan siapa saja yang masuk ke negara ini."

"Tujuannya, seperti yang dinyatakan oleh presiden dan Menteri Rubio, adalah memastikan bahwa orang-orang yang ada di sini memahami hukum yang berlaku, bahwa mereka tidak memiliki niat kriminal, bahwa mereka akan berkontribusi terhadap pengalaman di sini, betapa pun singkat atau lamanya status mereka," kata Bruce.

Pada pekan lalu, Rubio mengatakan telah mencabut ribuan visa sejak Trump menjabat. Rubio menggunakan aturan yang memungkinkan menteri luar negeri untuk mengusir orang asing karena kegiatan yang dianggap bertentangan dengan kepentingan kebijakan luar negeri AS. Sasaran yang paling terlihat adalah para mahasiswa yang terlibat dalam aktivitas terkait Gaza.​​​​​​​ [Antara]

Komentar

Berita Lainnya

Forum Pangan Dunia ke-2 Dibuka di Roma International

Selasa, 18 Oktober 2022 23:8:41 WIB

banner