Minggu, 16 Oktober 2022 18:20:11 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan koordinasi terkait pengamanan sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan perkara tersebut
Indonesia
Bagas Sumarlan - Radio Bharata Online

Ferdy Sambo (Foto: Rifkianto Nugroho)
JAKARTA, Radio Bharata Online - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melakukan koordinasi terkait pengamanan sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan obstruction of justice terkait penyidikan perkara tersebut. Adapun empat terdakwa bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022) besok. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Persiapan persidangan sudah kami koordinasikan dengan pihak Kejaksaan dan Kepolisian Jakarta Selatan," ujar Humas PN Jaksel Djuyamto kepada Kompas.com, Minggu (16/10/2022). Djuyamto yang juga Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuturkan, persidangan Ferdy Sambo tidak akan mengganggu jalannya sidang perkara lainnya yang telah terjadwal. Ia memastikan bahwa seluruh proses sidang yang bergulir di PN Jaksel bakal berjalan sebagaimana mestinya. "Persidangan-persidangan yang lain juga tetap berjalan sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan," ucap Djuyamto, di kutip dari KOMPAS.COM.
Sidang Ferdy Sambo dkk akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka untuk umum. Selain empat terdakwa itu, ada juga Bharada Richard Eliezer yang bakal menjalani sidang tersebut. Namun, sidang Bharada E digelar terpisah pada Selasa (18/10/2022). Wakil Ketua PN Jaksel, Wahyu Iman Santosa bersama Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota bakal menjadi satu tim majelis hakim yang akan menyidangkan perkara yang menjerat lima terdakwa tersebut. Tim majelis yang diketuai hakim Wahyu itu juga bakal memimpin sidang kasus pembunuhan berencana sekaligus obstruction of justice dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Dalam berkas dakwaan, lima terdakwa tersebut disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara untuk kasus obstruction of justice, selain Ferdy Sambo ada juga Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto yang dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
