Kamis, 10 November 2022 9:16:51 WIB

Polisi sosialisasikan Sistem akumulasi poin bagi pelanggar lalu lintas
Indonesia

AP Wira - RAdio Bharata Online

banner

Surat Izin Mengemudi [foto lifetreefmg.com]

JAKARTA, Radio Bharata Online - baru-baru ini mulai disosialisasikan oleh polisi Sistem akumulasi poin bagi pelanggar lalu lintas. Dengan mekanisme tersebut, SIM (Surat Izin Mengemudi) pelanggar lalu lintas yang sudah mencapai jumlah poin tertentu bisa dicabut.

Aturan penerapan sistem poin tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Disebutkan dalam Pasal 33 ayat (1), Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Selanjutnya dijelaskan dalam pasal 34 ayat 1 bahwa pemberian tanda yang dimaksud dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran.

Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri Ajun Komisaris Besar Arief Budiman, menyebut, jika si pengendara sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti maka nantinya SIM si pengendara akan dicabut, bisa sementara atau permanen sesuai dengan putusan dari pengadilan.

sementara itu, dalam pasal 35 dijelaskan, poin untuk pelanggaran lalu lintas meliputi 5 poin, 3 poin, dan 1 poin. Kemudian pada pasal 38 disebutkan, pemilik SIM yang mencapai 12 poin akan dikenai sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM sebelum putusan pengadilan. Kalau sudah begitu, untuk mendapatkan SIM kembali maka pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Pewarta: Detik.com
 

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner