Senin, 25 Agustus 2025 15:45:47 WIB

Tiongkok Ungkap Ilegalitas Strategi Angkatan Laut AS tentang 'Kebebasan Navigasi'
International

Eko Satrio Wibowo

banner

Xu Heyun, Wakil Kepala Institut Urusan Kelautan Tiongkok di bawah Kementerian Sumber Daya Alam (CMG)

Beijing, Radio Bharata Online - Institut Urusan Kelautan Tiongkok, di bawah Kementerian Sumber Daya Alam, menerbitkan laporan dwibahasa pada hari Senin (25/8) yang menegaskan bahwa konsep "kebebasan navigasi" AS tidak memiliki landasan hukum internasional dan berfungsi sebagai alat geopolitik untuk memberikan tekanan militer dan memperluas hak maritim unilateral.

Laporan tersebut menganalisis sikap dan praktik hukum Amerika Serikat terkait "kebebasan navigasi", dengan perhatian khusus pada pernyataan dan tindakannya di bawah "program kebebasan navigasi".

Laporan itu juga mengeksplorasi isu-isu kunci termasuk lintas damai kapal perang, hak transit, definisi "perairan internasional", status hukum pulau, garis pangkal lurus, aktivitas militer di zona ekonomi eksklusif, dan perairan bersejarah. Melalui perspektif ini, laporan tersebut menguraikan klaim inti, ciri-ciri yang menentukan, dan implikasi yang lebih luas dari interpretasi Amerika tentang "kebebasan navigasi".

"Sebagai pakar dan akademisi, kami yakin perlu melakukan analisis terhadap klaim dan praktik tertentu yang dilakukan AS terkait apa yang disebut 'operasi kebebasan navigasi' berdasarkan hukum internasional. Dari perspektif penelitian akademis, signifikansinya terletak pada pengungkapan bahwa apa yang disebut 'operasi kebebasan navigasi' oleh pihak AS sebenarnya merupakan konsep yang agak munafik," ujar Xu Heyun, Wakil Kepala Institut Urusan Kelautan Tiongkok di bawah Kementerian Sumber Daya Alam.

Laporan tersebut juga menyoroti bahwa konsep "kebebasan navigasi" mencakup banyak hukum internasional yang disebut sebagai kebiasaan, dengan konsep yang diciptakan sendiri dan standar yang ditetapkan sendiri oleh AS, yang bertentangan dengan hukum internasional dan praktik di banyak negara. Melalui klaim dan tindakan ini, AS telah melakukan segala upaya untuk membatasi hak dan kepentingan sah negara lain, memperluas hak dan kebebasan mereka, serta memperoleh "kebebasan" yang tidak terikat oleh hukum.

Laporan itu pun menunjukkan bahwa "kebebasan navigasi" tidak memiliki dasar hukum internasional dan secara serius mendistorsi interpretasi dan pengembangan hukum internasional. Pada saat yang sama, laporan ini menyoroti logika kekuatan "diplomasi kapal perang" dan mencerminkan praktik umum AS dalam menggunakan kekuatan militer untuk menekan negara lain.

Laporan ini menyimpulkan bahwa konsep "kebebasan navigasi" AS terutama melayani kepentingan nasional dan strategi geopolitiknya sendiri, dan menambahkan bahwa konsep ini merusak perdamaian dan stabilitas regional melalui kekuatan militer, mengganggu tatanan maritim internasional, serta mewujudkan ilegalitas, irasionalitas, dan standar ganda yang nyata.

Komentar

Berita Lainnya

Forum Pangan Dunia ke-2 yang dibuka di Roma International

Selasa, 18 Oktober 2022 23:8:41 WIB

banner
Giorgia Meloni International

Sabtu, 22 Oktober 2022 11:57:58 WIB

banner