Kamis, 16 Mei 2024 7:23:24 WIB
Para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya
Indonesia
Detikcom -AP Wira

Sidang kasus korupsi SYL pada Rabu (15/5/2024). (Mulia/detikcom)
JAKARTA, Radio Bharata Online - Jaksa KPK pada Rabu (15/5) menghadirkan Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Edi mengatakan direktoratnya harus membayar bon gelang SYL senilai Rp 65 juta.
Edi mengatakan dirinya diminta membayar tagihan yang disebut untuk gelang SYL itu senilai Rp 65 juta. Dia mengatakan tagihan itu diberikan oleh Plh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Imam Subarkah. Edi mengaku tak tahu apakah saat itu SYL ada kegiatan kunker di Kalsel. Dia mengatakan ada tagihan yang harus dibayar oleh Dirjen Tanaman Pangan untuk membayar tagihan gelang tersebut.
Pada kesempatan itu, Jaksa KPK juga menghadirkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto mengatakan Ditjen Hortikultura mengeluarkan Rp 27 juta untuk memenuhi permintaan pembelian baju koko saat SYL menjabat. Prihasto juga mengatakan Ditjen Hortikultura pernah mengeluarkan uang Rp 30 juta untuk kegiatan buka puasa bersama (bukber).
Selain itu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, renovasi kamar anak, hingga sapi kurban. Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
[Detikcom]
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
