Rabu, 7 Februari 2024 10:55:39 WIB

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Indonesia

Detik / Endro

banner

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Foto : Biro Pers Sekretariat Presiden

JAKARTA, Radio Bharata Online - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari pencoblosan pemilu 2024 yang jatuh pada 14 Februari 2024, menjadi hari libur nasional. Hal itu ditetapkan pada Keputusan Presiden (Keppres) nomor 10 tahun 2024.

Keppres yang ditandatangani pada hari Selasa, antara lain berbunyi, "Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024." 

Pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih, dan berharap masyarakat untuk menggunakan hak pilih di waktu tersebut.

Disebutkan, berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O17, tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur, atau hari yang diliburkan secara nasional.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024, sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan, dan penghitungan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS). (detik)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner