Kamis, 17 Oktober 2024 11:22:20 WIB

Penduduk asing Makau yang mengajukan visa ke Tiongkok dibebaskan dari kewajiban menyerahkan tiket pesawat pulang pergi (tiket kereta api dan tiket kapal) dan reservasi hotel
Traveling

Eko Satrio Wibowo

banner

Penduduk asing merekam sidik jari di Makau (CMG)

Makau, Radio Bharata Online - Daerah Administratif Khusus (SAR) Makau akan lebih mengoptimalkan kebijakan visanya bagi penduduk asing yang bepergian ke daratan Tiongkok mulai hari Rabu (16/10), menurut pemberitahuan yang dirilis oleh Kantor Komisaris Kementerian Luar Negeri Republik Rakyat Tiongkok di SAR Makau.

Penduduk asing Makau yang bepergian ke daratan Tiongkok untuk wisata jangka pendek, perdagangan, mengunjungi kerabat, kunjungan, dan kegiatan lainnya dapat mengajukan visa masuk ganda dengan masa berlaku lima tahun dan masa tinggal tidak lebih dari 180 hari.

Penduduk asing Makau yang mengajukan visa ke Tiongkok dibebaskan dari kewajiban menyerahkan tiket pesawat pulang pergi (tiket kereta api dan tiket kapal) dan reservasi hotel, menurut pemberitahuan tersebut.

Selain itu, mereka dapat menikmati kebijakan "pengumpulan satu kali dan pengecualian jangka panjang" untuk sidik jari. Pemohon yang telah mencatat sidik jarinya di agen visa luar negeri Tiongkok tidak perlu lagi mengambil sidik jarinya saat mengajukan visa.

Komentar

Berita Lainnya

Sandiaga menyebut Traveling

Rabu, 18 Januari 2023 11:38:57 WIB

banner
Pakar industri wisata mengatakan Traveling

Jumat, 20 Januari 2023 18:27:48 WIB

banner
Tripadvisor  menyebut Traveling

Senin, 23 Januari 2023 11:11:19 WIB

banner
Liburan Festival Musim Semi Traveling

Rabu, 25 Januari 2023 15:52:56 WIB

banner
Sekitar dua kilometer dari Tembok Besar Traveling

Rabu, 25 Januari 2023 15:56:15 WIB

banner
20 negara Traveling

Kamis, 26 Januari 2023 9:58:57 WIB

banner