Sabtu, 19 September 2020 22:8:24 WIB
Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus tetap menjaga angka kontak dengan peserta sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019
Indonesia
Adelia Astari
Di Era Pandemi, Pemerintah Bantu Iuran Peserta Mandiri Kelas 3 dan Tingkatkan Kualitas Layanan JKN.
Kepala Hubungan Masyarakat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) harus tetap menjaga angka kontak dengan peserta sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019, meskipun di tengah pandemi COVID-19.
"Agar FKTP memperoleh pembayaran 100 persen, maka target angka kontak tersebut harus terpenuhi. Namun, karena situasi saat ini tengah pandemi, aturan main harus disesuaikan," kata Iqbal melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Iqbal mengatakan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 mengatur salah satu indikator penilaian kinerja FKTP adalah angka kontak lebih dari sampai dengan 150 permil per bulan. BPJS Kesehatan telah mengeluarkan kebijakan teknis pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP pada masa pandemi COVID-19, yaitu melalui kontak tidak langsung.
Kebijakan pembayaran KBK pada FKTP berdasarkan perhitungan angka pelayanan kontak tidak langsung akan berlaku mulai pembayaran September 2020.
Menurut Iqbal, kebijakan tersebut dikeluarkan agar FKTP tetap bisa melaksanakan fungsi secara optimal dalam pelayanan kesehatan dan peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap mendapatkan hak-haknya.
Dalam pelayanan kontak tidak langsung, FKTP dapat mengontak peserta melalui aplikasi Mobile JKN dan aplikasi Mobile JKN Faskes, serta melalui media komunikasi lain yang dimiliki dokter dan peserta seperti pesan singkat atau perpesanan sekejap seperti WhatsApp atau Telegram.
"Penyampaian pesannya harus individual, bukan masif melalui pesan siaran. Komunikasinya harus dua arah, untuk memastikan kondisi setiap peserta yang terdaftar di FKTP betul-betul terpantau," tuturnya.
FKTP juga harus memberikan edukasi kepada peserta tentang langkah pencegahan COVID-19 sebagai dukungan terhadap Gerakan Nasional Disiplin Protokol Kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga pola hidup sehat.
Iqbal mengatakan terdapat dua jenis pelayanan kontak tidak langsung, yaitu kontak terhadap peserta sehat dan kontak terhadap peserta sakit.
"Kontak terhadap peserta sehat dilakukan dengan memberikan informasi dan konsultasi mengenai upaya promotif dan preventif," jelasnya.
Sedangkan kontak terhadap peserta sakit dilakukan dengan FKTP menyediakan layanan konsultasi medis sesuai kondisi dan keluhan sakit peserta. Layanan konsultasi medis tanpa tatap muka dapat dilakukan melalui Mobile JKN bagi peserta dan Mobile JKN Faskes bagi dokter.
"Kami berharap ada komunikasi yang lebih intensif antara dokter dengan pasien JKN-KIS melalui layanan kontak tidak langsung," katanya.
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
