Rabu, 5 Juni 2024 12:41:51 WIB

Kejakgung : Emas “Antam” Palsu Yang Beredar Adalah Emas Asli
Indonesia

CNBC/Endro

banner

Emas Logam Mulia produksi PT. ANEKA TAMBANG berukuran 100 gram (emasmini.id)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Warga Indonesia sedang dihebohkan isu emas batangan Antam palsu, usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 6 mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB-PPLM) PT Antam (Persero) Tbk, sebagai tersangka kasus korupsi.

Mereka diduga 'memalsukan' emas Antam dengan total berat mencapai 109 ton selama kurun waktu dari tahun 2010 sampai 2021.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di kantornya, baru baru ini menyebutkan, para General Manager yang menjadi tersangka itu, telah memproduksi emas berlogo Antam tanpa izin. Dia mengatakan para tersangka membubuhkan merek LM Antam pada emas, yang sebenarnya diproduksi perusahaan lain.

Menurut Kuntadi, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan, telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek LM Antam. Padahal para tersangka mengetahui, untuk melekatkan merek Antam, tidak bisa sembarangan. Pelekatan merek itu harus didahului dengan kontrak kerja, dan dilakukan perhitungan biaya, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam.

Kuntadi mengatakan selama periode 2010-2022, para pelaku telah mencetak logam Antam 'palsu' dengan total berat mencapai 109 ton. Produk tersebut kemudian diedarkan bersamaan dengan logam mulia Antam yang resmi. Sehingga logam mulia yang beredar secara ilegal itu, telah menggerus pasar PT Antam, dan menimbulkan kerugian.

Namun Kejagung memastikan, 109 ton emas yang dijual oleh para tersangka adalah emas asli, hanya saja emas itu dicap dengan logo Antam secara ilegal. (CNBC)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner