Minggu, 20 September 2020 5:53:32 WIB
KPU Usulkan Metode Tambahan untuk Pilkada 2020 Berupa Kotak Suara Keliling
Indonesia
Kinar Lestari
Ilustrasi Pilkada
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mengusulkan metode tambahan untuk digunakan dalam pemungutan suara Pilkada 2020 yakni kotak suara keliling (KSK).
Metode ini memungkinkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkeliling dari satu rumah ke rumah lainnya untuk memfasilitasi pemilih menggunakan hak suara mereka.
KSK diusulkan sebagai metode alternatif lantaran pemungutan suara Pilkada 2020 kemungkinan digelar di tengah pandemi Covid-19.
"Selama ini metode pemungutan suara hanya melalui TPS. Namun di tengah pandemi, metode KSK (dapat) menjadi alternatif," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).
Sumber Berita dan Photo: https://nasional.kompas.com/read/2020/09/20/17133601/kpu-usulkan-metode-tambahan-untuk-pilkada-2020-berupa-kotak-suara-keliling
Pramono mengatakan, metode KSK dapat diperuntukkan bagi pemilih yang takut datang ke TPS karena situasi pandemi, pemilih yang tengah mengisolasi diri, atau yang positif Covid-19.
Ketentuan mengenai kriteria pemilih yang menggunakan metode KSK bisa diatur lebih lanjut melalui Peraturan KPU (PKPU).
Petugas yang mendatangi pemilih pun akan dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) supaya tak terjadi penularan virus.
"Intinya KSK ini untuk jemput bola, agar tingkat partisipasi tidak mengalami penurunan," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, metode KSK sebenarnya sudah sering digunakan dalam pemungutan suara pemilu nasional yang digelar KPPS di luar negeri.
Adapun KPU tidak mengusulkan pemungutan suara melalui pos atau surel karena akuntabilitasnya dinilai rendah.
Dengan metode tersebut, tak dapat dipastikan apakah sebuah surat suara yang dikirim melalui pos benar-benar dicoblos oleh pemilih atau oleh orang lain.
Hal ini juga untuk menghindari terulangnya kasus surat suara tercoblos ketika Pemilu 2019 lalu di Malaysia.
"Jadi yang diusulkan hanya dua metode, TPS dan KSK," ujar Pramono.
Meski begitu, menurut Pramono, untuk dapat direalisasikan, metode pemungutan suara KSK ini harus lebih dulu diatur dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang Pilkada.
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
