Kamis, 27 Juni 2024 11:15:22 WIB

Jumlah transaksi yang sudah ditemukan oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi
Indonesia

Detik/Endro

banner

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas(Dok.Media Center Haji)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menyebut, lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD bermain judi online. Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak bisa dianggap enteng.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan, hal itu menjadi keprihatinan bersama. Menurutnya, anggota DPR/DPRD sudah seharusnya tahu tentang Undang-undang dan peraturan, yang telah melarang praktik haram dan tidak terpuji tersebut.

Dalam keterangan sebagaimana dikutip dari detikcom Kamis pagi, Anwar Abbas mengatakan, sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka menjadi contoh dan suri tauladan bagi rakyat dalam hal mematuhi Undang-undang dan peraturan yang ada, tetapi ini malah sebaliknya.

Jumlah transaksi yang sudah ditemukan oleh PPATK ada sekitar 63 ribu transaksi. Dengan begitu, rata-rata setiap anggota DPR dan DPRD tersebut telah bermain sekitar 63 kali.

Menurut Anwar Abbas, ini menunjukkan bahwa banyak dari mereka sudah terkena penyakit ketagihan untuk bermain judi, dan ini tentu jelas sangat berbahaya, karena sudah pasti akan sulit sekali bagi mereka untuk meninggalkan perbuatan tersebut.

Nilai agregat dari transaksi yang dilakukan sekitar Rp 25 miliar persatu orang. Dia mengatakan, kalau dibandingkan dengan gaji dan pendapatan resmi yang mereka terima, maka uang yang mereka habiskan untuk berjudi, jauh lebih besar dari penerimaan yang mereka terima setiap bulan atau setiap tahun.

Menurutnya, hal itu tidak bisa dianggap enteng. Dia mengatakan, para anggota tersebut sudah kecanduan dan akan terus bermain. Ia menambahkan, kalau begitu, mereka tidak segan-segan melakukan hal-hal tidak terpuji. (detik)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner