Kamis, 6 Maret 2025 11:50:42 WIB
SE Menteri itu diterbitkan untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat
Indonesia
CNBC

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Instansi Pemerintah Daerah, Rabu (08/01/2025). (Dok. Menpan)
JAKARTA, Radio Bharata Online - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, resmi menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur pelaksanaan kebijakan Bekerja Fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA), untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiap instansi pemerintah.
SE Menteri itu diterbitkan, untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat, pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Melalui siaran persnya, Rini menjelaskan, bahwa memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat, dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947, dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, pimpinan instansi pemerintah, dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN, di lingkungan instansinya.
Rini mengatakan, dengan terbitnya SE ini, para pimpinan instansi pemerintah dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas para ASN, termasuk PNS, melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO), pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA).
SE itu juga menyebutkan, pimpinan instansi pemerintah memastikan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. (CNBC)
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
