Kamis, 24 September 2020 20:45:29 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan bukanlah bentuk intervensi pemerintah terhadap kenyamanan pesepeda
Indonesia
Bagas Sumarlan
Foto: Rakean R Natawigena / 20detik
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan, terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan bukanlah bentuk intervensi pemerintah terhadap kenyamanan pesepeda.
"Tidak ada niatan kami mengintervensi kenyamanan bapak-ibu, khalayak menjadi terganggu," tegas Budi dalam konferensi pers virtual Pekan Sepeda Nasional, Jumat (25/9/2020).
Budi mengatakan, jika dalam Permenhub itu ada poin-poin yang mengganggu kenyamanan dan masyarakat merasa keberatan, maka pihaknya membuka jalur diskusi.
"Kalau perlu kita bikin sosialisasi yang lebar. Bahkan kita dialogkan, kalau ada yang keberatan kita ganti, kita welcome. Itu juga pesan Bapak Presiden kalau bikin regulasi libatkan masyarakat," ujar Budi.
Meski Permenhub itu sudah terbit, namun ia tak menutup jalur untuk melakukan revisi kembali. "Jadi ini bukan tidak mungkin kita ubah, karena kalau ada keberatan dalam rapat kita ubah. Sebagai contoh waktu kita menetapkan peraturan dengan Gugus Tugas. Dalam 2 bulan kita ubah untuk menyesuaikan," imbuh dia.
Sebagai informasi, Permenhub 59 tahun 2020 tersebut utamanya berisi hal-hal yang menyangkut tentang keselamatan bersepeda. Seperti beberapa kelengkapan yang wajib dimiliki pada sepeda antara lain spakbor di bagian ban belakang sepeda, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya, dan pedal.
Permenhub juga mengatur tentang standar untuk sepeda yakni harus memiliki standar nasional Indonesia alias SNI.
Dalam Permenhub 59 tahun 2020 sendiri ada 6 hal yang dilarang bagi pesepeda di jalan, berikut ini daftarnya:
a. dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan;
b. mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda;
c. menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar;
d. menggunakan payung saat berkendara;
e. berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas; atau
f. berkendara dengan berjajar lebih dari 2 (dua) sepeda.
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
