Selasa, 20 Agustus 2024 11:22:55 WIB
Diketahui
Indonesia
CNBC/Endro

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (16/8/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
JAKARTA, Radio Bharata Online - Sejumlah barang dan jasa tidak akan terkena pajak pertambahan nilai atau PPN. Meskipun, tarifnya naik menjadi 12% pada 2025, sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejumlah barang dan jasa yang tidak terkena PPN itu di antaranya berada di sektor barang kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, hingga transportasi.
Sri Mulyani mengakui, PPN yang dibebaskan terhadap sejumlah barang dan jasa tersebut jarang diketahui masyarakat. Namun, ia menekankan, penikmatnya banyak kelas menengah ke atas, karena kelas bawah telah mendapatkan bansos.
Diketahui, UU HPP tidak mengatur secara rinci barang dan jasa yang bebas PPN. Rincian barang justru di atur dalam PMK No.116/PMK.010/2017. (CNBC)
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
