Senin, 22 Juli 2024 11:37:40 WIB

OJK mengungkapkan saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus
Indonesia

Endro

banner

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Antara Martha Herlinawati S)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memberikan informasi data pribadi kepada siapapun.

Hal tersebut disampaikan Friderica di Jakarta, pada hari Sabtu, dalam menanggapi peristiwa yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur di mana sejumlah warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dari seseorang, dengan syarat difoto dengan menggunakan KTP.

Dia menekankan, konsumen dan masyarakat agar selalu berhati hati serta tidak gegabah melakukan klik pada link sembarangan, mengunduh file dari orang tidak dikenal, maupun memberikan informasi data pribadi seperti KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, dan one time password (OTP) kepada pihak lain.

OJK menemukan, data pribadi konsumen produk keuangan sering digunakan untuk pertukaran data dalam pemasaran dan tujuan komersil.

OJK mengungkapkan saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus, seperti pemberian hadiah atau menang undian, Pemberian Diskon, dan Tawaran Kerja.

Dari temuan tersebut, beberapa kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena adanya unsur pidana di dalamnya. 

OJK juga mengimbau kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC), sehingga dapat ikut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat atau konsumen, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (inilah)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner