Minggu, 15 Oktober 2023 11:13:39 WIB
Baca artikel detiknews
Indonesia
Detikcom - AP Wira

Ilustrasi uji emisi
JAKARTA, Radio Bharata Online - Tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di DKI Jakarta akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Polisi mengimbau masyarakat untuk melakukan servis kendaraan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, "Masyarakat diharapkan untuk sadar betul untuk memperbaiki gas emisi buangnya,"
Latif mengatakan pihak kepolisian akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya mengurangi polusi udara di Jakarta. Latif mengatakan penindakan berupa tilang akan menjadi langkah terakhir yang dilakukan.
Pelanggaran ketentuan uji emisi akan dikenai Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Besar denda maksimal pelanggar uji emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat.
[Detikcom]
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
