Senin, 16 Oktober 2023 11:44:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres)
Indonesia
OKEZONE - AP Wira

Sidang Putusan Batas Usia Capres Cawapres/Foto: MNC Portal
JAKARTA- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali uji Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres), Senin, (16/10/2023). Permohonan tersebut bernomor perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Di mana, Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon," ucap Ketia MK Anwar Usman dalam sidang ketetapan.
Usman Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XAW2023 mengenai pengujan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemdihan Umum (Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6100) terhadap”: Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali.
"Menyatakan para Pemohon tak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," katanya
Dia lantas Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk mencatat perihal penarikan kembali permohonan Nomor 105/PUU-XXW2123 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada para Pemohon. Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. 7 diantaranya akan diputuskan pada Senin, (16/10/2023).
Berikut daftar gugatan batas usia Capres Cawapres yang dibacakan putusannya:
1. Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.
2. Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Garuda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
3. Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
4. Perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
5. Perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Arkaan Wahyu Re A sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Namun demikian, masih ada sejumlah perkara soal batas usia Capres Cawapres yang masih tahap persidangan, diantaranya:
1. Perkara nomor 93/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Guy Rangga Boro sebagai pemohon. Dimana pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
[OKEZONE]
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
