Kamis, 4 Juli 2024 10:47:35 WIB
Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya
Indonesia
Endro

Ilustrasi
JAKARTA, Radio Bharata Online - Presiden Joko Widodo menyetujui cuti melahirkan bisa diambil hingga 6 bulan. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang diteken Presiden Jokowi.
Dalam Pasal 4 Ayat (3) UU tersebut diatur bahwa ibu yang bekerja, berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lama 3 bulan berikutnya.
Pasal itu berbunyi ; "Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2), setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. Cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. Paling singkat 3 bulan pertama; dan 2. Paling singkat 3 bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter."
Di Pasal (4), UU tersebut menyatakan bahwa cuti melahirkan wajib diberikan oleh pemberi kerja.
Adapun kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a angka 2, meliputi beberapa hal, yaitu ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, maupun anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan atau komplikasi. Para ibu yang menjalankan haknya tersebut tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya.
Pasal 5 ayat (1) undang-undang itu berbunyi : "Dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan."
Kemudian di Pasal 5 Ayat (2), setiap ibu yang melaksanakan hak, berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 bulan pertama, dan secara penuh untuk bulan keempat. Kemudian 75 persen dari upah, untuk bulan kelima dan bulan keenam.
Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dan Ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya, dan atau tidak memperoleh haknya, maka Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan hukum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (kompas)
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
