Rabu, 5 Juni 2024 11:26:45 WIB

Ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan ini
Indonesia

detik/Endro

banner

DPR RI resmi sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) jadi UU. Salah satunya mengatur cuti melahirka,. ( iStockphoto/FatCamera)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja mengesahkan Undang-Undang (UU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), dalam rapat paripurna. Isi dari undang-undang tersebut salah satunya mengenai aturan masa cuti untuk ibu melahirkan. Aturan cuti ayah juga diatur dalam undang-undang tersebut.

Menyikapi disahkannya UU KIA, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan, undang-undang baru ini sebagai wujud kehadiran Negara, dalam meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak. 

Secara substansial, Bintang mengatakan UU KIA menjamin hak-hak anak pada fase seribu hari pertama kehidupan, sekaligus menetapkan kewajiban ayah, ibu, dan keluarga.

Dalam UU KIA, disebutkan pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, pemberian hak cuti bagi ibu bekerja yang melakukan persalinan yakni paling singkat 3 bulan pertama, dan paling lambat 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus. 

Ibu bekerja yang menggunakan hak cuti melahirkan ini, tidak dapat diberhentikan, dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Adapun juga cuti bagi suami untuk mendampingi istri saat melakukan proses persalinan yakni selama 2 hari, dan dapat diberikan paling lama 3 hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan. 

Tak hanya itu, ruang ataupun fasilitas publik dan juga kantor atau tempat kerja, juga diatur untuk dapat memberikan fasilitas ruang laktasi bagi para ibu yang sedang dalam masa menyusui. (detikHealth)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner