Sabtu, 9 September 2023 6:21:51 WIB
Pemohon Prinsipal Guy Rangga Boro perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 menyampaikan pokok permohonannya pada sidang panel pendahuluan uji Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Indonesia
Detikcom - AP Wira

Putusan MK dinilai menjadi tumpuan anak Indonesia untuk kontestasi pemilihan pemimpin negeri.
JAKARTA, Radio Bharatqa Online - Gugatan UU Pemilu terkait syarat usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) masih diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemuda Muhammadiyah memilik harapan atas putusan MK nantinya.
Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah, dalam keterangannya, Sabtu (9/9). mengatakan,"Pergerakan memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia tidak luput dari semangat dan keterlibatan anak-anak muda pada waktu itu. Dimulai dari lahirnya Sumpah Pemuda hingga tidak sedikit tokoh-tokoh muda pada waktu itu yang menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia"
Seperti diketahui, pada 5 September 2023 lalu adalah tahapan terakhir dari pemeriksaan persidangan perkara gugatan UU Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres. Selanjutnya MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengambil putusa
Nasrullah mengungkapkan, "Disadari atau tidak, masa Orde Baru yang begitu lama berkuasa, 32 tahun lamanya, membuat generasi-generasi muda potensial pada zaman itu kehilangan kesempatan untuk ikut berkontribusi ataupun berkontestasi di level nasional untuk ikut membangun bangsanya. Beberapa waktu kemudian pasca-Reformasi, terbuka peluang usia minimal capres/cawapres diatur di usia minimal 35 tahun sehingga membuka peluang generasi muda untuk memikirkan dan bersiap untuk mengikuti kontestasi pilpres,"
Oleh sebab itu, putusan MK dinilai menjadi tumpuan anak Indonesia untuk kontestasi pemilihan pemimpin negeri. "Kini harapan kami anak muda Indonesia bertumpu pada Mahkamah Konstitusi, yang akan melakukan RPH mengambil putusan yang menentukan nasib anak muda Indonesia dalam kontestasi Pilpres 2024," tutup Nasrullah.
Hakim konstitusi sebelumnya memberikan sejumlah nasihat kepada para penggugat syarat capres-cawapres. Setelah PSI meminta usia minimal 35 tahun, kini bermunculan gugatan serupa. Alibi penggugat beranekaragam, termasuk membandingkan dengan Prancis.
Tiga pemohon baru itu adalah Arkaan Wahyu (Mahasiswa FH Universitas Sebelas Maret Surakarta), Guy Rangga Boro sebagai perseorangan warga negara dan Riko Andi Sinaga juga sebagai perseorangan warga negara.
Hakim konstitusi Manahan Sitompil memberikan nasihat ke Arkaan yang meminta agar syarat capres/cawapres jadi berusia 21 tahun. Manahan meminta Arkaan untuk memperhatikan alasan permohonan yang didasarkan kepada umur anggota parlemen 21 tahun. Sehingga perlu dibuatkan perbandingan antara pertentangannya dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Dengan demikian pada petitum perlu diperjelas dan ketegasan, pada satu sisi redaksinya mengubah karena ini bukan kewenangan MK tetapi DPR. Lihat lagi petitum 2 dan 3 jelas bertentangan, agar tidak bertentangan perlu dipikirkan baiknya," kata Manahan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (8/9).
[Detikcom]
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
