Rabu, 22 Mei 2024 21:16:27 WIB

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin dalam jumpa pers hari Selasa kemarin (21/5) menunjukkan bahwa Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur AS disebut sebagai undang-undang pelanggaran hak asasi manusia HAM yang paling terkenal di abad ke-21
Indonesia

CRI/ Angga

banner

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin dalam jumpa pers hari Selasa kemarin (21/5) menunjukkan bahwa "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur" AS disebut sebagai undang-undang pelanggaran hak asasi manusia HAM yang paling terkenal di abad ke-21.

Menurut laporan, Kongres AS mengatakan bahwa produsen mobil termasuk BMW menggunakan suku cadang dari pemasok Tiongkok yang dicurigai telah melakukan "kerja paksa" pada mobil yang diekspor ke Amerika Serikat.

Menanggapi hal tersebut, Wang Wenbin menunjukkan bahwa apa yang disebut dengan "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur" Amerika Serikat tersebut tidak hanya bukan mencegah kerja paksa, tetapi juga menciptakan pengangguran paksa. Undang-undang tersebut tidak melindungi hak asasi manusia, melainkan melanggar hak masyarakat Xinjiang untuk bertahan hidup, mendapatkan pekerjaan, dan hak untuk berkembang dengan dalih melindungi hak asasi manusia. UU tersebut boleh disebut sebagai undang-undang pelanggaran hak asasi manusia yang paling terkenal di abad ke-21.

Pewarta : CRI

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner