Rabu, 22 Mei 2024 21:16:27 WIB

Kementerian Luar Negeri Tiongkok: "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uighur" AS Merupakan Undang-undang Pelanggaran HAM yang Paling Terkenal di Abad ke-21
Indonesia

CRI/ Angga

banner

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Wang Wenbin dalam jumpa pers hari Selasa kemarin (21/5) menunjukkan bahwa "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur" AS disebut sebagai undang-undang pelanggaran hak asasi manusia HAM yang paling terkenal di abad ke-21.

Menurut laporan, Kongres AS mengatakan bahwa produsen mobil termasuk BMW menggunakan suku cadang dari pemasok Tiongkok yang dicurigai telah melakukan "kerja paksa" pada mobil yang diekspor ke Amerika Serikat.

Menanggapi hal tersebut, Wang Wenbin menunjukkan bahwa apa yang disebut dengan "Undang-Undang Pencegahan Kerja Paksa Uyghur" Amerika Serikat tersebut tidak hanya bukan mencegah kerja paksa, tetapi juga menciptakan pengangguran paksa. Undang-undang tersebut tidak melindungi hak asasi manusia, melainkan melanggar hak masyarakat Xinjiang untuk bertahan hidup, mendapatkan pekerjaan, dan hak untuk berkembang dengan dalih melindungi hak asasi manusia. UU tersebut boleh disebut sebagai undang-undang pelanggaran hak asasi manusia yang paling terkenal di abad ke-21.

Pewarta : CRI

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner