Jumat, 31 Mei 2024 11:31:19 WIB

Ijtima Ulama VIII : Hewan Ternak yang Diberi Pakan Campuran Darah Babi Tidak Boleh Disertifikasi Halal
Indonesia

Endro

banner

FOTO: Dok mui.or.id

BANGKA BELITUNG, Radio Bharata Online - Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII, membahas mengenai hukum pemanfaatan darah babi untuk bahan pakan hewan ternak.

Dari pembahasan tersebut, Ijtima Ulama VIII menetapkan, bahwa hewan ternak yang diberi pakan campuran darah babi, tidak boleh disertifikasi halal. 

Ketua Steering Comitee Ijtima Ulama se-Indonesia VIII, Prof Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, memanfaatkan babi dan turunannya untuk bahan produk halal, hukumnya haram. 

Selain itu, Prof Ni'am menyampaikan, memanfaatkan darah babi untuk bahan pakan ternak, hukumnya juga haram. 

Lebih lanjut, Ni’am mengatakan, produk pakan ternak yang dicampur dengan darah babi hukumnya najis dan haram untuk diperjualbelikan. 

Kegiatan Ijtima Ulama VIII berlangsung pada 28-31 Mei 2024, bertempat di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi ke-Islaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah, seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan Muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Kegiatan yang bertajuk "Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan" ini dibuka secara langsung oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. (MUI)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner