Jumat, 14 Juni 2024 9:19:10 WIB

Korlantas Luncurkan E-TLE Baru, Bisa Deteksi Identitas Pengendara dari Wajah
Indonesia

Detik/Endro

banner

Korlantas Polri melakukan soft launching sistem tilang elektronik berbasis pengenalan wajah (face recognition). (Dok. istimewa) DETIK

JAKARTA, Radio Bharata Online - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan soft launching atau peluncuran awal sistem tilang elektronik, alias Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition). Kini e-TLE dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari wajah pengemudi.

Soft launching dilakukan pada Rakernis Fungsi Lantas Tahun 2024 di Yogyakarta. Agenda Rakernis dibuka langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, didampingi Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.

Direktorat Penegakkan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Raden Slamet Santoso, dalam keterangannya pada hari Rabu mengatakan, terkait dengan e-TLE Face Recognition, harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran yang dilakukan pengemudinya.

Slamet menyebutkan pencatatan sikap lalu lintas hasil pencocokan wajah yang telah terkonfirmasi, akan disimpan sebagai bagian dari Traffic Attitude Record (TAR), dengan memberikan catatan yang komprehensif terkait perilaku berlalu lintas.

Traffic Attitude Record (TAR) adalah sistem pencatatan dan pemberian tanda terhadap kualifikasi, kompetensi pengemudi, khususnya pada SIM yang terlibat sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. 

Tujuan untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya patuh dan tertib dalam berlalu lintas.

Slamet menjelaskan, TAR akan mencatat, mendata, dan memberi tanda dengan pemberian poin, di mana pelanggaran ringan diberikan poin 1, pelanggaran sedang poin 3, dan pelanggaran berat 5.  Begitu juga pelaku kecelakaan ringan diberikan poin 5, sedang 10, dan berat 12.

Poin-poin tadi diakumulasikan menjadi penalti 1 apabila sudah mencapai poin 12, dengan sanksi wajib mengikuti diklat pengemudi dan ujian ulang permohonan SIM. Penalti 2 apabila sudah mencapai poin 18, dengan sanksi penyidik lalu lintas mengajukan ke pengadilan untuk dicabut kepemilikan SIM-nya seumur hidup, atau dicabut dengan rentang waktu tertentu, sesuai amar putusan pengadilan. (detik)

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner