Kamis, 16 Mei 2024 7:23:24 WIB

Saksi: Ada Tagihan SYL Beli Gelang Rp 65 Juta
Indonesia

Detikcom -AP Wira

banner

Sidang kasus korupsi SYL pada Rabu (15/5/2024). (Mulia/detikcom)

JAKARTA, Radio Bharata Online - Jaksa KPK pada Rabu (15/5) menghadirkan Kabag Umum Ditjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Edi mengatakan direktoratnya harus membayar bon gelang SYL senilai Rp 65 juta.

Edi mengatakan dirinya diminta membayar tagihan yang disebut untuk gelang SYL itu senilai Rp 65 juta. Dia mengatakan tagihan itu diberikan oleh Plh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama Imam Subarkah. Edi mengaku tak tahu apakah saat itu SYL ada kegiatan kunker di Kalsel. Dia mengatakan ada tagihan yang harus dibayar oleh Dirjen Tanaman Pangan untuk membayar tagihan gelang tersebut.

Pada kesempatan itu, Jaksa KPK juga menghadirkan Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Prihasto Setyanto  sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Prihasto mengatakan Ditjen Hortikultura mengeluarkan Rp 27 juta untuk memenuhi permintaan pembelian baju koko saat SYL menjabat. Prihasto juga  mengatakan Ditjen Hortikultura pernah mengeluarkan uang Rp 30 juta untuk kegiatan buka puasa bersama (bukber).

Selain itu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya. Kebutuhan itu antara lain sewa jet pribadi, umrah, perjalanan ke Brasil dan Amerika Serikat, renovasi kamar anak, hingga sapi kurban. Selain patungan, pejabat di Kementan membuat perjalanan dinas fiktif. Uang dari perjalanan dinas fiktif itu dicairkan dan digunakan untuk memenuhi berbagai permintaan SYL.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.

[Detikcom]

Komentar

Berita Lainnya

Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

banner
Pertemuan P20 di Buka Indonesia

Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

banner