Jumat, 8 Desember 2023 11:14:34 WIB

IKD merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi kependududkan Rencananya IKD akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik higga akhir tahun 2023 ini
Indonesia

HarianDISWAY - AP Wira

banner

Pemerintah akan segera mengganti KTP Elektronik dengan aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) yang tidak perlu dibawa dalam dompet/grafis @kementerian.kominfo

JAKARTA, Radio Bharata Online - Kementrian Komunikasi dan Informatika RI mengenalkan penggantian e- KTP fisik dengan Identitas KependudukanDigital (IKD).  IKD merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan efisiensi dan keamanan administrasi kependududkan.

Rencananya IKD akan menggantikan 50 juta E-KTP fisik higga akhir tahun 2023 ini. Dilansir dari unggahan resmi Kominfo, Kamis malam, 7 Desember 2023, Beberapa keunggulan yang ditawarkan IKD anatara lain, menghemat biaya pembuatan kartu identitas, mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan, proses pembuatan lebih cepat dan praktis dan tidak perlu disimpan di dalam dompet, cukup disimpan di ponsel.

Untuk beralih ke IKD juga cukup mudah, pertama, unduh aplikasi Identitias Kependudukan di Playstore, setelah mengintstal aplikasi IKD, langkah selanjutnya adalah mengisi data diri yang diperlukan. Hal ini mencakup nama, alamat, tanggal lahir dan informasi penting lainnya. Untuk memastikan data yang dimasukkan pengguna adalah asli, aplikasi IKD akan meminta face recognition. Setelah itu, pengguna melakukan verifikasi data secara langsung ke Kantor Dukcapil terdekat, dan IKD siap digunakan jika sudah melalui proses verifikasi dan aktivasi secara resmi di kantor Dukcapil terdekat.

Jika sudah memiliki IKD, jangan lupa untuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi agar terhindar dari penyalahgunaan data dan identitas.

[HarianDISWAY]

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner