Kamis, 18 Januari 2024 10:1:0 WIB

Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022
Indonesia

Endro

banner

Tangkapan Layar pada akun pribadi Mankomarves @luhut.pandjaitan

JAKARTA, Radio Bharata Online - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan turun gunung menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.

Melalui akun instagramnya, Luhut menuturkan, kegaduhan soal keberatan masyarakat itu dia dengar saat berada di Bali beberapa waktu lalu.  Luhut langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.

Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).  Berbagai pelaku usaha di sektor hiburan memprotes beleid itu, mulai dari pengacara Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista. Mereka menilai kenaikan tarif pajak itu bisa membunuh industri hiburan di tanah air.

Untuk dimaklumi, pada UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikerek jadi 40 persen hingga 75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut. Menurut Luhut dirinya tidak melihat adanya alasan untuk menaikkan pajak hiburan. (CNN)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner