Kamis, 18 Januari 2024 10:1:0 WIB
Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022
Indonesia
Endro

Tangkapan Layar pada akun pribadi Mankomarves @luhut.pandjaitan
JAKARTA, Radio Bharata Online - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan turun gunung menyelesaikan polemik kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen.
Melalui akun instagramnya, Luhut menuturkan, kegaduhan soal keberatan masyarakat itu dia dengar saat berada di Bali beberapa waktu lalu. Luhut langsung mengumpulkan instansi terkait untuk membahas kenaikan pajak hiburan tersebut.
Kisruh pajak hiburan ini disebabkan UU Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Berbagai pelaku usaha di sektor hiburan memprotes beleid itu, mulai dari pengacara Hotman Paris Hutapea hingga penyanyi sekaligus pemilik bisnis karaoke Inul Daratista. Mereka menilai kenaikan tarif pajak itu bisa membunuh industri hiburan di tanah air.
Untuk dimaklumi, pada UU HKPD, tarif pajak kelompok diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, dikerek jadi 40 persen hingga 75 persen. Padahal, aturan sebelumnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tidak mencantumkan batas bawah pajak hiburan kelompok tersebut. Menurut Luhut dirinya tidak melihat adanya alasan untuk menaikkan pajak hiburan. (CNN)
Komentar
Berita Lainnya
Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

Untuk memperkuat ketahanan pangan nasional yang berkedaulatan dan mandiri Indonesia
Rabu, 5 Oktober 2022 17:33:33 WIB

Presiden Jokowi akan membuka secara resmi acara P20 tersebut pada pukul 1300 WIB Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:20:55 WIB

Biaya Perawatan Para korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Kamis, 6 Oktober 2022 14:48:18 WIB

Kapolri Jenderal Pol Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membeberkan kronologi tragedi di Stadion Kanjuruhan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 11:9:42 WIB

Presiden Joko Widodo berpesan kepada dewan direksi supaya hati-hati dalam mengelola dana BPJS Ketenagakerjaan Indonesia
Jumat, 7 Oktober 2022 14:43:21 WIB
