Selasa, 12 Maret 2024 10:13:26 WIB

Berdasarkan peraturan baru ini
Indonesia

CNN/Endro

banner

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo (Sumber Foto: Dokumentasi Bea Cukai Soekarno-Hatta) FOTO:Investor.id

JAKARTA, Radio Bharata Online – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta, Tangerang, akan segera menerapkan aturan baru, mengenai pembatasan perlintasan barang penumpang perjalanan dari luar negeri.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, ada lima jenis barang bawaan yang dibatasi pemerintah.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, dikutip dari Antara, pada hari Senin mengatakan, Permendag itu sudah mulai berlaku pada 10 Maret 2024, dan akan berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang.

Berdasarkan peraturan baru ini, terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, dan sepatu.

Gatot menjelaskan, komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya meliputi ; alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas dua buah per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya maksimal lima buah per penumpang.

Selanjutnya ada alat elektronik, yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal lima unit, dengan total seharga 1.500 Dollar AS, lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal dua unit per penumpang.

Peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan pulang ke kampung halaman.

Jika terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, Bea Cukai Bandara Soetta akan mengenakan biaya impor barang secara profesional.

Namun Gatot mempersilakan penumpang membawa muatan berlebih, asalkan penumpang mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Gatot pun mengimbau agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut, dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor.

Sementara kepada masyarakat, diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia, sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat. (CNNIndonesia)

Komentar

Berita Lainnya

Kegiatan interaktif tentang adat istiadat Indonesia

Rabu, 5 Oktober 2022 15:20:17 WIB

banner
Kapolri Jenderal Pol Indonesia

Jumat, 7 Oktober 2022 10:59:49 WIB

banner