New York, Bharata Online - Seorang utusan Tiongkok pada hari Kamis (9/10) mengajukan proposal enam poin, yang menyerukan penguatan tata kelola global dan advokasi supremasi hukum internasional.

Berbicara pada musyawarah Komite Keenam Sidang ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang "supremasi hukum di tingkat nasional dan internasional", Wakil Tetap Tiongkok untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Geng Shuang, mengatakan bahwa supremasi hukum internasional menghadapi tantangan dan ujian berat karena unilateralisme dan tindakan hegemonik semakin merajalela.

Menangani tantangan global menuntut multilateralisme dan supremasi hukum internasional, kata Geng, seraya menambahkan bahwa meninggalkan hukum rimba dan mencapai keadilan serta kesetaraan internasional telah menjadi konsensus bersama di antara semua pihak.

Dalam situasi ini, Tiongkok mengusulkan Inisiatif Tata Kelola Global atau Global Governance Initiative (GGI), yang menyerukan penguatan tata kelola global, terutama advokasi untuk menegakkan supremasi hukum internasional, kata Geng.

Geng mengajukan proposal enam poin di bawah arahan GGI untuk menguraikan posisi dan proposisi Tiongkok terkait supremasi hukum internasional.

Pertama, tujuan dan prinsip Piagam PBB merupakan norma dasar yang diakui secara universal dalam hubungan internasional dan merupakan inti dari supremasi hukum internasional.

Kedua, legislasi internasional harus menghormati keberagaman peradaban dan keragaman sistem hukum, memastikan partisipasi yang setara dari semua negara, dan terutama meningkatkan suara negara-negara Selatan Global.

Ketiga, kesetaraan kedaulatan merupakan fondasi hukum internasional modern.

Keempat, kepatuhan terhadap perjanjian merupakan prinsip dasar hukum internasional, dan semua negara harus memenuhi kewajibannya dengan itikad baik dan sikap yang bertanggung jawab.

Kelima, semua pihak harus mempercepat perumusan aturan internasional di bidang keamanan yang sedang berkembang dan non-tradisional, serta mendorong pembentukan kerangka kerja sama dan tata kelola internasional di bidang-bidang ini yang mencerminkan kebutuhan nyata, memecahkan masalah praktis, dan melayani kepentingan bersama semua negara.

Keenam, penyelesaian sengketa secara damai merupakan prinsip dasar supremasi hukum internasional, dan mediasi merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang diatur dalam Piagam PBB.

"Tiongkok bersedia bekerja sama dengan semua negara untuk mematuhi tujuan dan prinsip Piagam PBB, menegakkan tatanan internasional yang berlandaskan hukum internasional, mempraktikkan multilateralisme, meningkatkan tata kelola global, dan mendorong demokrasi serta supremasi hukum yang lebih besar dalam hubungan internasional, sehingga dapat mendorong pembangunan komunitas dengan masa depan bersama bagi umat manusia," ujar Geng.