Rabu, 1 Maret 2023 14:3:1 WIB
Peraturan internasional bukanlah ‘peraturan keluarga’ AS dan tidak boleh hanya melayani AS
International
CRI/Angga

Kantor pusat WTO
Dalam pertemuan reguler Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang digelar pada tanggal 27 Februari lalu, AS sekali lagi menggunakan hak vetonya untuk menolak proposal terkait proses pemilihan hakim baru badan tersebut. Proposal ini diserahkan bersama oleh 127 anggota WTO, namun mengalami hambatan untuk yang ke-63 kalinya. Saat berpidato sebagai perwakilan, Guatemala menunjukkan, tindakan yang mencegah proses pemilihan hakim baru itu tidak memiliki dasar hukum apapun, dan telah menyabotase hak mayoritas anggota WTO. Menurut AS sendiri, jika WTO tidak dapat dimanfaatkannya, maka ia akan melumpuhkan mekanisme penyelesaian konflik mereka, agar setidaknya dapat menghindari hal-hal yang tidak menguntungkan bagi dirinya sendiri.
‘Menghormati peraturan’ merupakan kata-kata selalu dibicarakan oleh politikus Washington. Namun sebenarnya, mereka selalu melanggar peraturan jika peraturan tersebut tidak menguntungkannya, bahkan mencoba membentuk badan yang baru. Sejak menjabat, pemerintah Joe Biden yang mengatasnamakan ‘kompetisi antar negara besar’ telah menggeneralisasi konsep keamanan negara, dan mendorong ‘America Fisrt’ versi lainnya, terus menyabotase peraturan perdagangan internasional.
Sejak memasukkan perusahaan negara lain ke dalam ‘Daftar Entitas’ serta melakukan yurisdiksi lengan panjang dan sanksi perdagangan, hingga mengeluarkan Undang-Undang Chips dan Iptek dan Undang-Undang Pengurangan Inflasi, serangkaian tindakan AS tersebut telah menimbulkan gangguan dan kerugian serius bagi rantai industri dan rantai pasokan global, hal ini telah melanggar peraturan perdagangan bebas dan peraturan WTO. Sementara itu, AS juga terus membuat masalah dengan badan penggugat WTO, mencegah negara dan daerah lain mempertahankan hak sahnya melalui jalur normal, agar AS dapat terus melakukan unilateralisme dan hegemoni perdagangan. Tindakan AS tersebut pasti akan mendapat balasan dari pihak-pihak terkait. Seperti dalam menghadapi Undang-Undang Pengurangan Inflasi, Uni Eropa telah menyatakan bahwa mereka akan mengeluarkan kebijakan yang sesuai untuk membalasnya.
Peraturan internasional bukanlah ‘peraturan keluarga’ AS, dan tidak boleh hanya melayani AS. Sejumlah orang AS mencoba menyelesaikan konflik perdagangan dan memaksa negara lain untuk berkompromi dengan kekuatannya. Tindakan AS tersebut tidak hanya merusak peraturan perdagangan, tapi juga merusak tata kelola multilateralisme. Di dunia globalisasi dan multiporarisasi, AS tidak boleh bertindak sewenang-wenang membiarkan seluruh dunia menanggung akibat dari ‘America First’ AS. Jika AS bersikeras menyabotase dan menghalangi peraturan WTO, yang akan menanggung akibatnya adalah AS sendiri.
Pewarta : CRI
Komentar
Berita Lainnya
Peng Liyuan menyerukan upaya global untuk mendorong pendidikan bagi anak perempuan dan perempuan ke arah yang lebih adil lebih inklusif dan lebih berkualitas dan kontribusi untuk mempromosikan pembangunan berkelanjutan global dan membangun komunitas dengan masa depan bersama untuk manusia International
Rabu, 12 Oktober 2022 8:34:27 WIB

Presiden RI Joko Widodo memuji gaya kepemimpinan Presiden Tiongkok International
Senin, 17 Oktober 2022 13:29:21 WIB

Forum Pangan Dunia ke-2 yang dibuka di Roma International
Selasa, 18 Oktober 2022 23:8:41 WIB

Giorgia Meloni International
Sabtu, 22 Oktober 2022 11:57:58 WIB

Sebuah insiden kebakaran terjadi di Gunung Kilimanjaro di Tanzania International
Minggu, 23 Oktober 2022 15:24:53 WIB

Serangan udara oleh militer Myanmar menewaskan lebih dari 60 orang International
Selasa, 25 Oktober 2022 10:2:29 WIB
