Minggu, 20 Desember 2020 7:30:22 WIB

Taman Margasatwa Ragunan Tutup di Hari Natal dan Tahun Baru
Tiongkok

Bagas Sumarlan

banner

Taman Margasatwa Ragunan (Foto: DEDY ISTANTO)

Taman Margasatwa Ragunan (TMR) akan ditutup saat Natal dan Tahun Baru mendatang. Penutupan tersebut akan dilakukan pada tanggal 25 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 mendatang.

"Rencananya tutup dua hari, yakni tanggal 25 Desember dan 1 Januari seperti yang diinformasikan dari Instruksi Gubernur dan seruan Gubernur," kata Kepala Satuan Unit Pelaksana Promosi Ragunan, Ketut Widarsana saat dihubungi, Minggu (20/12/2020).

Penutupan Ragunan tersebut didasarkan pada Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 dan Instruksi Gubernur No 64 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat di Hari Natal dan Tahun Baru. Namun, Ketut mengatakan, finalisasi penutupan ini baru akan dilakukan besok.

Namun nanti besok hari Senin akan ada rapat pimpinan untuk finalisasi. Nanti mungkin ada keputusan baru terkait," ujarnya

Sementara itu, di luar Hari Natal dan Tahun BaruRagunan juga akan melakukan pengetatan protokol kesehatan. Ketut mengungkapkan, warga yang ingin berkunjung harus mendaftar secara online terlebih dahulu.

"Selama bukanya nanti, di luar tanggal 25 dan 1 Januari kita tetap menerapkan protokol kesehatan, misalnya pendaftaran online. Ada pembatasan juga, misalnya ibu hamil, anak di bawah 9 tahun dan lansia 60 tahun juga belum boleh. Termasuk warga di luar DKI juga belum boleh. Peraturan tersebut masih dijalankan sampai sekarang," tutur Ketut.

"Untuk jam kunjungan juga dibatasi, dari jam 8 pagi sampai jam 15.00. tapi jam pelayanannya tutup loket itu jam 2 siang," imbuh dia.

Nantinya, kata Ketut, kapasitas pengunjung juga akan dibatasi hingga 50 persen. "Nanti kita akan gunakan yang 50 persen, atau sekitaran angka pengunjung 2.000 orang masih ditoleransi kok. Ini berlaku per tanggal 25 ke atas nanti," kata Ketut.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengeluarkan instruksi terkait pembatasan dan pengetatan selama libur Hari Raya Natal 2020 dan tahun baru 2021. Salah satunya, tempat wisata di Jakarta akan tutup pada 31 Desember 2020.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Aturan mengenai tempat wisata ada di poin 13. Berikut aturannya:

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menetapkan protokol kesehatan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, biskop dan tempat/kawasan wisata selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dengan ketentuan:

a. Menetapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB.
b. Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 19.00 WIB, khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB
c. Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari total kapasitas

Seperti diketahui, pemberlakuan pengetatan ini mengikuti arahan Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut meminta adanya pengetatan yang terukur untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 pasca libur Natal dan tahun baru.

"Kita bukan menerapkan PSBB, tapi akan menerapkan kebijakan pengetatan yang terukur dan terkendali, supaya penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal," kata Luhut dalam keterangan di situs Kemenko Marves yang dikutip pada Rabu (16/12/2020).

https://news.detik.com/berita/d-5302589/taman-margasatwa-ragunan-tutup-di-hari-natal-dan-tahun-baru/2

Komentar

Berita Lainnya